TOMOHON — Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menutup sementara dan membatasi aktivitas pendakian di Gunung Lokon, Gunung Empung, dan Gunung Mahawu. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi musim kemarau.
Penutupan tersebut diumumkan Pemerintah Kota Tomohon pada 30 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Pos Pengamatan Gunung Api Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kebijakan itu juga menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Utara mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla. Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan bukan dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pendakian secara permanen, melainkan sebagai langkah kehati-hatian untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus kawasan hutan.
Ketiga gunung tersebut memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda.
Gunung Lokon saat ini berstatus Level II atau Waspada. PVMBG merekomendasikan masyarakat tidak melakukan aktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari Kawah Tompaluan.
Karena itu, aspek keselamatan vulkanik menjadi salah satu pertimbangan selain ancaman kebakaran hutan.
Sementara Gunung Empung bukan merupakan gunung api aktif yang berdiri sendiri, tetapi berada dalam kawasan Cagar Alam Lokon-Empung dan berdekatan dengan Kawah Tompaluan.
Aktivitas di kawasan tersebut karena itu harus memperhatikan ketentuan konservasi dan batas keselamatan yang berlaku.
Adapun Gunung Mahawu berstatus Level I atau Normal. Namun, kawasan gunung tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Kondisi musim kemarau membuat perlindungan kawasan menjadi semakin penting karena vegetasi yang mengering dapat meningkatkan potensi kebakaran.
Pendaki Diminta Menahan Diri
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon, H.Y. Supit, meminta masyarakat, khususnya pendaki, komunitas pencinta alam, pemandu wisata, dan warga di sekitar kawasan gunung untuk mendukung penutupan sementara tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan manusia sekaligus mencegah kerusakan dan kebakaran di kawasan hutan.
“Menutup jalur pendakian bukan berarti menghentikan kecintaan kita kepada alam. Justru dengan menahan diri, mematuhi ketentuan dan menjaga kawasan, kita sedang menunjukkan bahwa mencintai alam berarti juga menghormati keselamatan dan kelestariannya,” ujar Supit.
Risiko Kebakaran Meningkat Saat Puncak Kemarau
Ancaman karhutla di Sulawesi Utara bukan tanpa dasar. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara mencatat 1.500,5 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pada periode 1 Januari hingga 25 Agustus 2026, pemantauan melalui kanal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencatat lebih dari 1.000 titik panas (hotspot) di Sulawesi Utara.
Wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi adalah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sebanyak 359 titik, disusul Bolaang Mongondow 213 titik, Bolaang Mongondow Utara 138 titik, Minahasa Selatan 124 titik, Minahasa Utara 98 titik, dan Minahasa Tenggara 64 titik.
Hotspot juga tercatat di Kota Bitung sebanyak 36 titik, Kepulauan Sangihe 20 titik, Kota Manado 15 titik, Kota Kotamobagu 13 titik, Bolaang Mongondow Selatan 11 titik, Kepulauan Talaud 10 titik, Bolaang Mongondow Timur empat titik, serta masing-masing satu titik di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara Rainier Nicko Dondokambey menyebut kondisi tersebut perlu diwaspadai karena puncak musim kemarau Sulawesi Utara diperkirakan berlangsung pada Agustus–September 2026. Kondisi kering dapat meningkatkan peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Prediksi musim kemarau dari BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara juga menunjukkan sejumlah zona musim di Sulawesi Utara memasuki puncak kemarau pada Agustus, termasuk wilayah yang mencakup sebagian Tomohon, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Manado, Bitung dan Kepulauan Sitaro.
BPBD bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan juga telah memasang sejumlah baliho peringatan di lokasi strategis sebagai bagian dari sosialisasi.
Pemerintah berharap komunitas pencinta alam, pemandu wisata, serta masyarakat sekitar ikut membantu menyebarluaskan informasi agar tidak ada pendaki yang tetap memaksakan diri memasuki kawasan yang sedang ditutup.
Penutupan Tidak Permanen
Pemkot Tomohon menegaskan bahwa penutupan jalur pendakian tersebut bersifat sementara.
Evaluasi akan dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan serta rekomendasi dari instansi teknis. Apabila kondisi telah dinyatakan aman, pemerintah akan mengumumkan kembali pembukaan jalur pendakian.
Kebijakan Tomohon juga sejalan dengan langkah pemerintah pusat.
Kementerian Kehutanan pada 31 Agustus 2026 menerbitkan panduan pengelolaan pendakian di kawasan konservasi untuk mengantisipasi meningkatnya risiko karhutla pada puncak musim kemarau.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 September 2026 dan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan apakah suatu jalur ditutup sementara atau dibuka secara terbatas.
Dengan kondisi karhutla Sulawesi Utara yang telah mencapai 1.500,5 hektare dan lebih dari 1.000 hotspot hingga akhir Agustus, penutupan jalur pendakian menjadi salah satu langkah preventif untuk mengurangi interaksi manusia dengan kawasan hutan yang rentan terbakar.
Bagi para pendaki, menunda perjalanan ke gunung bukan berarti kehilangan kesempatan menikmati alam. Dalam situasi seperti ini, keputusan untuk tidak mendaki justru menjadi bagian dari upaya menjaga hutan tetap aman, sekaligus melindungi keselamatan diri dan lingkungan untuk dapat dinikmati kembali ketika kondisi telah dinyatakan aman. *
