
Manado – Seorang konsumen sebut saja Zakia, menjadi korban atas perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang diduga dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga.
Zakia merupakan pembeli barang Aset Yang Diambil Alih (AYDA) berupa tanah bersertifikat hak milik (SHM) No. 371 yang terletak di Desa Tateli.
Kronologis singkatnya, pada tahun 2018, sesuai dengan Persetujuan Permohonan Pembelian barang AYDA, yang dibuat pada tanggal 13 Maret 2018, terjadi jual beli antara Zakia dengan pihak PT. Bank CIMB Niaga.
Dan yang menjadi objek jual beli adalah 1 (satu) buah tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 371/Tateli, atas asset milik PT. Bank CIMB Niaga Tbk yang terletak di Jl. Teratai, Jaga III, No. 34, Desa Tateli, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa – Sulawesi Utara.
Bahwa pembelian asset AYDA tersebut, telah dilunasi oleh Zakia sejak tanggal 13 Maret 2018.
Akan tetapi yang sangat disayangkan, sejak terjadinya pembelilan serta pelunasan tanah dan bangunan tersebut, pihak PT Bank CIMB Niaga belum melakukan balik nama sertifikat, sehingga aset AYDA yang dibeli lunas oleh Zakia, secara administrasi hukum masih kepunyaan pihak PT Bank CIMB Niaga.
Karena pada faktanya, terkait dengan nama kepemilikan asset AYDA yang dimaksudkan itu, masih berstatus hukum dalam kepemilikan sertifikat a/n PT. Bank CIMB Niaga, bukan beratasnamakan Zakia selaku pembeli ast AYDA yang sah.
Merasa dirugikan, Zakia melalui Firma Hukum Pelupessy and PARTNERS, memberikan surat teguran hukum ataupun somasi kepada pihak PT.Bank CIMB Niaga sebanya dua kali, sejak ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus antara Zakia dengan Kuasa Hukumnya Wilmon F. P. Pelupessy.S.H.,M.H., pada tanggal 5 Mei 2026.
“Tujuan dari somasi tersebut adalah untuk menuntut agar dengan segera dan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak PT. Bank CIMB Niaga, agar melakukan pengurusan balik nama Sertipakat Hak Milik No. 371/Tateli yang sebelumnya atas nama PT. Bank CIMB Niaga menjadi atas nama Klien kami Ibu Zakia. Oleh karena klien kami telah melakukan pelunasan sesuai dengan ketentuan sejak tanggal 13 Maret 2018. Sehingga hak dan kepentingan hukum dari Klien kami dapat terpenuhi dengan baik. Dan harapan kami sebagai Kuasa Hukum adalah agar persoalan ini dapat diselesaikan dalam tahapan mediasi secara kekeluargaan tanpa perlu untuk sampai masuk pada sengketa keperdataan ataupun pidana,” pungkas Wilmon, selaku kuasa hukum.
