MANADO – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut transparan dalam penanganan perkara yang menyeret pengusaha berinisial JA.
Desakan itu disampaikan Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, menyusul penyitaan uang tunai sekitar Rp18,8 miliar dan emas sekitar 900 gram yang disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Risat mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa JA telah dua kali menjalani pemeriksaan.
Namun, perkembangan pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah disita dinilai belum cukup diketahui publik.
“Kami meminta Kejati Sulut transparan dalam proses pemeriksaan. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan dan kelanjutan dari kasus ini, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Risat.
Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini bermula ketika penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan JA di Kota Manado, termasuk rumah di kawasan Bahu Mall, kantor pemasaran di IT Center dan lokasi Taman Parafon.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp18,8 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, turut ditemukan emas serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR.
Perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp48 miliar.
GTI Sulut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta Kejati Sulut memberikan penjelasan mengenai status pemeriksaan JA serta tindak lanjut barang bukti yang telah diamankan.
“Kami berharap kasus ini mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkas Risat. *
