
Manado, SulutPos – Kelangkaan solar bersubsidi di Sulawesi Utara (Sulut) tak boleh terus dibiarkan menjadi beban masyarakat, sementara dugaan praktik penimbunan dan penyaluran ilegal justru mencuat.
Aparat penegak hukum kini ditantang membongkar dugaan jaringan di balik aktivitas tersebut, termasuk menelusuri peran CK alias Cale yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam bisnis solar.
Nama CK mencuat berdasarkan informasi sumber lapangan yang mengaitkannya dengan aktivitas pengumpulan dan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang kawasan Jalan Ringroad, Kota Manado.
Sosok yang dijuluki The Big Boss oleh sumber tersebut diduga mengendalikan pergerakan armada bersama dua orang berinisial Dede dan Ate.
Jika dugaan ini benar, aparat tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kendaraan atau sopir di lapangan.
Penelusuran harus menjangkau pihak yang diduga mengendalikan operasional, sumber pasokan, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penampungan BBM.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kendaraan diduga dikerahkan dan ditempatkan di beberapa SPBU strategis, khususnya di wilayah hukum Polresta Manado.
Armada tersebut disebut beroperasi untuk memperoleh solar bersubsidi sebelum BBM diangkut menuju gudang penampungan.
“Iya punya bos (Cale). Sesuai pengaturan wilayah jadi standby di SPBU,” ungkap seorang sumber yang mengaku mengetahui pergerakan armada tersebut.
Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji dugaan adanya pola distribusi terorganisasi.
Identitas pemilik kendaraan, transaksi pembelian, dokumen penebusan, rekaman CCTV SPBU, serta tujuan akhir pengangkutan perlu diperiksa guna memastikan apakah terjadi penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
Solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Karena itu, apabila BBM tersebut terbukti dikumpulkan dan dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai aturan, penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan terhadap dugaan aktivitas ini semakin menguat setelah armada bertangki dengan kepala berwarna biru disebut hendak menyalurkan solar bersubsidi ke kapal KM Jaya Sentosa 89 di kawasan Dermaga Singa Raja, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan: dari mana asal solar tersebut, siapa pemilik dan pengendali armada, apakah dokumen pembelian serta pengangkutannya sah, dan apakah penyaluran kepada kapal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aparat perlu menelusuri rangkaian distribusi tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar sopir atau pekerja lapangan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak yang mengatur pasokan dan menerima keuntungan.
Namun, dugaan keterlibatan CK maupun pihak lain tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Polresta Manado Arahkan Konfirmasi ke Polres Minahasa Utara saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, pihak Satreskrim Polresta Manado mengarahkan penanganan informasi ke wilayah hukum Polres Minahasa Utara.
“Selamat siang. Terima kasih infonya. Berkenan bisa konfirmasi ke Polres Minut, karena masuk wilayah Minut, Pak,” tulis Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristianto, Jumat (2/10/2026).
Keterangan itu menjadi dasar bagi awak media untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Polres Minahasa Utara mengenai ada atau tidaknya penyelidikan, pemeriksaan terhadap armada, serta langkah hukum yang telah dilakukan.
Publik berhak mengetahui tindak lanjut laporan mengenai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Koordinasi lintas wilayah juga diperlukan apabila rangkaian distribusi yang diperiksa diduga melintasi Manado, Minahasa Utara, hingga Bitung.
Kapolda Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Aktivitas IlegalSebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Yudo Hermanto melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. FX Winardi menegaskan sikap kepolisian terhadap aktivitas ilegal di wilayah Sulut.
“Seperti perintah pimpinan, tidak ada ruang aktivitas ilegal di Sulawesi Utara. Jika menemukan, langsung laporkan dan pasti akan ditindak,” demikian pernyataan yang disampaikan sebelumnya.
Pernyataan tersebut perlu diikuti langkah konkret apabila ditemukan bukti pelanggaran. Aparat terkait diharapkan menelusuri informasi mengenai gudang di Jalan Ringroad, pergerakan armada di SPBU, serta dugaan pengiriman solar ke Dermaga Singa Raja.
Desakan agar CK alias Cale diperiksa pun mengemuka.
Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan, termasuk penetapan tersangka dan penangkapan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Penindakan juga harus menjangkau siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.CK Belum Memberikan KlarifikasiAwak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada CK alias Cale melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi solar bersubsidi tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum memperoleh jawaban.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tuduhan yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang bagi CK, Dede, Ate, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut memiliki dasar bukti, jangan biarkan penanganan berhenti pada sopir dan kendaraan.
Telusuri gudang, bongkar jalur distribusi, identifikasi pengendali, dan proses siapa pun yang terbukti melanggar hukum.Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa solar bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.
Penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi berulang.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.
