MANADO – Pemerintah Kota Manado bersama DPRD Kota Manado menyepakati arah kebijakan anggaran melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Manado, Jalan Dr. S.H. Sarundajang, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kamis (20/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wakil Wali Kota Richard Sualang, Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Jalannya persidangan dipimpin ketua DPRD Aaltje Dondokambey yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD Manado, yakni Mona C. Kloer dan Maykel Damopolii.
Setelah pembukaan dan doa, pimpinan sidang menyampaikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan serta agenda utama rapat.
Puncak paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan pimpinan DPRD kepada Wali Kota Manado sebagai bagian dari tahapan penyusunan anggaran daerah.
Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan anggaran harus diarahkan pada kepentingan masyarakat.
Dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat pada Agustus 2026, ia menyatakan setiap masukan warga akan diperjuangkan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Apa yang sudah diaspirasikan, pasti kami perjuangkan. Terlebih diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Aaltje.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam proses pembahasan anggaran, mengingat KUA-PPAS merupakan pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program serta arah penggunaan anggaran.
Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw berharap kesepakatan yang telah dicapai antara eksekutif dan legislatif dapat segera diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Harapan kita bersama, baik Pemerintah Kota maupun DPRD, dapat memaksimalkan APBD Perubahan ini untuk pelaksanaan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Manado,” ujar Andrei.
Menurut Andrei, kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi tahapan administratif dalam proses penganggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Kota Manado.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah bersama DPRD kini memiliki dasar bersama untuk melanjutkan tahapan penyusunan dan pelaksanaan perubahan anggaran.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap program yang masuk dalam APBD Perubahan benar-benar memiliki manfaat yang terukur, tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Manado tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan anggaran, sekaligus memastikan pemerintah daerah menjalankan program sesuai prioritas pembangunan dan kepentingan publik.
Dengan demikian, sinergi eksekutif dan legislatif tidak berhenti pada penandatanganan dokumen anggaran, tetapi berlanjut hingga tahap pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi agar APBD Perubahan 2026 benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan warga Kota Manado. *
